Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Langgar Kode Etik, AKBP Rahman Arif Dimutasi Bersifat Demosi 1 Tahun

Kantor Polda Sulbar / Istimewa
Intinya sih...
  • AKBP Rahman Arif dimutasi dan didemo selama satu tahun karena melanggar Kode Etik Profesi Polri
  • Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan, menjalani penempatan khusus selama tujuh hari, dan mobil milik Siti Nurhasanah masih dikuasainya
  • Siti Nurhasanah akan melaporkan kembali AKBP Rahman Arif atas dugaan pelanggaran lain, termasuk penguasaan ilegal mobil tersebut

Makassar, IDN Times - AKBP Rahman Arif, yang menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun melalui sidang komisi kode etik profesi Polri Polda Sulbar di Mamuju.

Keputusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang terbuka di ruang Sidang Disiplin dan Etik Polri Bid Propam, Polda Sulbar, pada Rabu (31/12/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Irwasda Polda Sulbar, menyatakan bahwa AKBP Rahman Arif melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022.

1. Kasusnya bermula pada September 2024

Siti Nurhasanah saat menceritakan kronologi kasus yang dialaminya / IDN Times : Darsil Yahya

Selain mutasi demosi, ia diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta menjalani penempatan khusus selama tujuh hari. Menurut informasi, Rahman Arif saat ini ditempatkan di Bidang Kedokteran Kesehatan Polri, Polda Sulbar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah pada September 2024. Ia melaporkan perilaku arogansi, pengancaman, dan penghinaan oleh AKBP Rahman Arif saat ia menagih cicilan mobil miliknya yang diambil alih secara kredit oleh Rahman tanpa melibatkan pihak leasing.

2. Bukti-bukti diajukan

Siti Nurhasanah didampingi dua Kuasa Hukum saat menceritakan kronologi kasus yang dialaminya / IDN Times : Darsil Yahya

Dalam persidangan, bukti berupa rekaman suara, pesan teks, dan percakapan Rahman diperdengarkan. Perbuatan tidak pantas seperti ucapan kasar “anjing,” “babi,” hingga ancaman disoroti sebagai pelanggaran serius, yang tidak patut dikatakan oleh seorang polisi.

Meski sanksi telah dijatuhkan, Siti Nurhasanah mengaku belum sepenuhnya puas. Pasalnya, mobil miliknya yang sah berdasarkan BPKB masih dikuasai Rahman Arif. Ia menyebut mobil tersebut disimpan di Cirebon, Jawa Barat.

3. Rencana laporan baru

IDN Times

Siti menyatakan akan melaporkan kembali AKBP Rahman Arif atas dugaan pelanggaran lain, termasuk pelanggaran lain yang belum ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik lainnya, yaitu penguasaan secara ilegal mobil miliknya. “Saya sudah melunasi mobil itu setelah dikejar-kejar debt collector, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah sah milik saya, tetapi Rahman Arif sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) tetap menguasainya,” ujarnya, Kamis saat dikonformasi (2/1/2025).

Sementara itu, saksi pelapor, Eka Jusup Singka, menyatakan bahwa terjadinya Sidang Etik terhadap oknum berpangkat AKBP adalah hal yang diluar dugaan. Terlebih yang bersangkutan saat dilaporkan ke MABES Polri masih aktif menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.

Dengan dasar itu, Saksi menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sulbar.

"Terima kasih kepada bapak Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim dan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar yang telah memproses laporan pelapor sampai dengan adanya hasil sidang etik ini," ucapnya saat ditemui di Makassar, Kamis (2/1/2025).

Saksi pelapor, Eka Jusup Singka, turut mendukung langkah tersebut. Ia menilai kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etika, tetapi juga potensi pidana terkait penggelapan dan pelanggaran UU ITE.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, menyebut hasil sidang masih menunggu persetujuan Kapolda Sulbar untuk diumumkan secara resmi. “Nanti setelah ditandatangani Kapolda, kami akan informasikan,” katanya kepada wartawan. 

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu contoh tegas penegakan kode etik dan profesionalisme di tubuh Polri. Majelis sidang dan pihak Divisi Propam Mabes Polri mendapat apresiasi dari pelapor/korban atas tindak lanjut laporannya.

Siti dan tim hukumnya sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran etik lainnya yaitu pengusaan mobil oleh Rahman Arif yang bukan hak-nya yang merujuk pada Pasal 13 huruf (j) Perpol No.7 Tahun 2022. Ia dan tim-nya juga sedang membuat laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Oknum Polisi tersebut berupa Laporan polisi mengenai penggelapan sesuai KUHP dan ancaman melalui media sosial sesuai UU ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us