Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon wali kota perseorangan, mulai 11 Desember 2019. Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menegaskan berkas yang diserahkan itu, wajib berisikan dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang.
Sesuai aturan, bakal calon perseorangan di Pilkada Makassar tahun 2020 harus menyertakan dukungan dari 72.570 masyarakat wajib pilih. Dukungan ditandai formulir pernyataan lengkap dengan salinan e-KTP.
“Harus sepaket. Kalau hanya untuk salah satu orang bakal calon, maka syarat dukungan dianggap tidak lengkap,” kata Gunawan Mashar di Makassar, Kamis (21/11).