Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, menyepakati batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon Pilgub Sulsel. Dana kampanye masing-masing paslon maksimal sebesar Rp113 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, usai rapat terkait hal tersebut di kantor KPU Sulsel, Selasa (24/9/2024). Hasbullah menjelaskan pembatasan besaran dana kampanye ini bersifat kumulatif atau tidak harus segitu.
Hanya saja, pihaknya mengantisipasi terkait dengan laporan perkalian. Misalnya, berdasarkan jumlah desa dan jumlah kecamatan.
"Jadi itu yang membuat besarannya jadi seperti yang kita lihat tadi Rp115 miliar. Itu karena perkaliannya tetapi bukan berarti harus menjadi angka yang diharuskan untuk dipakai," kata Hasbullah.
