Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPU Sulsel Sepakati Dana Kampanye Paslon Pilgub Dibatasi Rp113 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, menyepakati batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon Pilgub Sulsel, Selasa (24/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
  • KPU Provinsi Sulawesi Selatan membatasi dana kampanye paslon Pilgub Sulsel maksimal Rp113 miliar
  • Batasan dana kampanye mencakup biaya kendaraan, makan, dan kegiatan aktivitas selama 60 hari ke depan
  • Hari terakhir bagi LO paslon untuk melaporkan besaran dana kampanyenya, ada tiga jenis pelaporan yang harus dilakukan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, menyepakati batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon Pilgub Sulsel. Dana kampanye masing-masing paslon maksimal sebesar Rp113 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, usai rapat terkait hal tersebut di kantor KPU Sulsel, Selasa (24/9/2024). Hasbullah menjelaskan pembatasan besaran dana kampanye ini bersifat kumulatif atau tidak harus segitu.

Hanya saja, pihaknya mengantisipasi terkait dengan laporan perkalian. Misalnya, berdasarkan jumlah desa dan jumlah kecamatan.

"Jadi itu yang membuat besarannya jadi seperti yang kita lihat tadi Rp115 miliar. Itu karena perkaliannya tetapi bukan berarti harus menjadi angka yang diharuskan untuk dipakai," kata Hasbullah.

1. Dana kampanye paslon tidak harus sampai batas maksimal

Penandatanganan berita acara kesepakatan batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon Pilgub Sulsel, Selasa (24/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Hasbullah menjelaskan besaran batasan itu telah mencakup biaya kendaraan, makan dan sebagainya. Misalnya dalam rapat umum tentu ada kapasitas orang yang dialokasikan oleh penanggung jawab.

Ketika penanggung jawab memperkirakan jumlah orang yang hadir 5.000 orang maka belum tentu sekian yang hadir. Bisa saja, hanya 2.000 dan seterusnya.

"Ini cuma standar maksimal untuk kepentingan pelaporan jika sekiranya mereka melakukan kegiatan aktivitas sejumlah yang kita tetapkan tadi," kata Hasbullah.

2. Batasan dana kampanye sangat kondisional

Penandatanganan berita acara kesepakatan batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon Pilgub Sulsel, Selasa (24/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Menurut Hasbullah, batasan ini sebenarnya sangat kondisional. Yang jelas, pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan biaya kampanye untuk waktu 60 hari ke depan.

"Sangat kondisional tergantung kan ini kita hitungannya 60 hari. Saya pastikan bahwa teman-teman paslon juga tidak mungkin bisa memakai waktu dalam satu hari itu 24 jam untuk beraktivitas," kata Hasbullah.

3. KPU belum umumkan laporan awal dana kampanye

Penandatanganan berita acara kesepakatan batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon Pilgub Sulsel, Selasa (24/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Adiwijaya, menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir bagi LO paslon untuk melaporkan besaran dana kampanyenya. Dia menjelaskan, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye.

Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye.

"Setelah hari ini, besok masuk tahapan pembukuan catatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Adiwijaya.

LO dari kedua paslon yakni Moh Ramdhan Pomanto -Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman -Fatmawati Rusdi telah datang berkonsultasi dan melaporkan perihal dana kampanye. Hanya saja, KPU belum membocorkan besaran dana kampanye masing-masing paslon.

"Yang jelasnya kedua tim pasangan calon telah datang ke KPU dan mengkonsultasikan di helpdesk penerimaan dana kampanye di kantor," kata Adiwijaya.

Editorial Team

Related Article