Anggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)
Diberitakan, pada Selasa (5/12/2023) KPU Kota Makassar memberhentikan 9 anggota PPS dan PPK Ujung Pandang, yang diduga kuat menerima uang dari salah satu Caleg.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada IDN Times Sulsel, Selasa petang (5/12/2023). Kata Endang, pemberhentian tersebut usai dilakukan proses pemeriksan tahap awal.
"Jadi sudah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di tahap pertama, dan sudah kami berhentikan sementara semuanya," kata salah satu komisioner KPU Makassar, Endang Dari kepada IDN Times Sulsel.
Waktu itu Endang Sari mengungkapkan, dalam proses kasus ini akan berjalan lama karena ada beberapa tahapan yang betul-betul akan dilewati sesuai aturan berlaku.
Mengingat sebelumnya, KPU Kota pecat 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate, karena melakukan pertemuan salah satu Bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Tamalate. Itu juga diputus atas rekomendasi dari Bawaslu.
"Jadi mungkin prosesnya akan sedikit lama dari (kasus) sebelumnya, tapi esensi sikap kami tidak akan berbeda dari sebelumnya. Dan esensinya yang kemarin itu tidak ada yang mempersoalkan," ungkap Endang.
Beberapa tahapan yang akan dilakukan pihak KPU Makassar dalam memproses kasus, mulai dari dilakukan sidang pleno, bentuk tim pemeriksa, dan pemanggilan para anggota PPS dan PPK yang dilapor.
"Kita mengikuti tahapan di PKPU, setelah pleno lalu dibentuk tim pemeriksanya dan diatur jarak waktu untuk pemanggilannya. Kalau sebelumnya kan kami panggil untuk klarifikasi dan langsung kita memberikan sanksi (pemecatan)," jelas Endang Sari.