Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan tidak sepakat jika debat publik dalam tahapan pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar 2020 dihapuskan.
KPU menilai debat publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menentukan siapa calon kepala daerah yang akan dipilihnya. Hal ini diutarakan KPU dalam sesi jumpa pers Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020 di Hotel Arthama Makassar, Rabu (1/7) sore.
"Jujur ada hal yang membuat kami dari pihak pelaksana merasa khawatir, sebab pihak Pemkot Makassar meminta poin debat publik dihilangkan dalam tahapan. Kita tentu tidak akan mengindahkan ini, karena debat publik ini menjadi bagian dari hak masyarakat untuk menentukan pilihan. Karena Pilkada ini pertarungan gagasan, pertarungan visi misi," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari.
