Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di Gudang Logistik GOR MBC Borong, Senin (26/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan KPU Nomor 1519.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 34 lembar untuk pemilihan gubernur, serta 2.476 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Total ada sebanyak 2.510 surat suara rusak dan berlebih yang langsung dibakar tidak tersisa.
"Hari ini kita telah sama-sama menyaksikan semua terkait pemusnahan tersebut, kami KPU kota Makassar ditemani oleh komisioner Bawaslu Kota Makassar dan dari kepolisian resort Makassar," kata Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat.