Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mencermati proses pemeriksaan terhadap 8 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS)-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ujung Pandang, yang diduga menerima uang dari seorang bakal calon anggota legislatif (caleg).
Pencermatan kasus ini dilakukan agar seluruh proses pemeriksaan terhadap 8 orang anggota adhoc tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengingat, kasus serupa pernah ditangani KPU Makassar.
"Proses ini kan diserahkan sepenuhnya ke KPU Makassar. Makanya kita melakukan setahap demi setahap sesuai yang diatur dalam PKPU," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, kepada IDN Times Sulsel, pada Kamis malam (16/11/2023).
Kata Endang, pengalaman KPU Makassar memproses kasus pelanggaran tim adhoc sebelumnya, dianggap tidak dilaksanakan sesuai tahapan yang diatur PKPU. Di mana KPU Kota Makassar pecat 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate, karena melakukan pertemuan dengan salah satu bacaleg di daerah pemilihan (dapil) Tamalate. Pemecatan itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Makassar.
