Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Makassar Kaji Ulang Pemecatan 5 Anggota PPK-PPS yang Dipecat
KPU Makassar membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD Kota Makassar, sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2023. (Dok. KPU Makassar)

Makassar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang baru saja dilantik, mulai mengkaji ulang keputusan komisioner lama atas pelanggaran etik 5 anggota PPK-PPS Kecamatan Ujung Pandang, yang terima uang dari seorang calon anggota legislatif (caleg).

Menurut Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, pihaknya baru terima berkas putusan atas kasus anggota PPK-PPS ini dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) usai masa transisi komisioner lama ke baru.

"Kami mulai tindak lanjuti, pastinya kan kami lihat dulu, pelajari dulu putusannya karena ini kami baru (bekerja), jadi keberatan itu masuk di KPU Provinsi kemudian (dikirim) ke kami, jadi kita lihat dari awal dulu," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (5/1/2024).

Seperti diketahui, KPU Kota Makassar baru saja diisi oleh 5 Komisioner baru, setelah 5 Komisioner Periode 2018-2023 selesai masa tugasnya. Sementara kasus suap caleg ke para anggota PPK-PPS ini diputuskan oleh komisioner sebelumnya di akhir jabatannya.

Dalam kasus dan putusan ini, ada 9 anggota PPK-PPS Kecamatan Ujung Pandang yang diberikan sanksi yang berbeda, di antaranya 4 anggota PPS diberi sanksi teguran keras, dan 1 anggota PPK dan 4 PPS langsung dipecat.

Sri Wahyuningsih menerangkan, dari putusan itu yang kemudian melakukan keberatan ada 5 orang yang dipecat. Sehingga KPU provinsi memproses nota keberatan yang diajukan.

"Jadi itu tidak semua keberatan, hanya lima yang ajukan (nota) keberatannya. Karena itu kemarin kan demisioner jadi saya tidak tahu jelas karena diambil alih provinsi, tapi ini kan kami sudah ada jadi harus kami tindak lanjuti itu, makanya kami pelajari lagi," terang Sri.

Untuk itu saat ini kata Sri Wahyuningsih, eks Komisioner Bawaslu Kota Makassar Periode 2018-2023 ini, saat ini pihak KPU Makassar belum bisa menerangkan lebih gamblang soal nota keberatan karena masih ada tahapannya.

"Saya belum bisa komentar lebih jauh soal itu, karena tentunya ada proses-proses yang perlu kita lewati sampai putusan, jadi nanti setelah ada keputusan baru kami jelaskan seperti apa hasilnya," jelas Sri Wahyuningsih.

Editorial Team

Related Article