Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memutakhirkan daftar pemilih untuk bulan November 2021. Daftar itu berisi 904.453 pemilih.
Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin di KPU. Agenda itu merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata komisioner KPU Makassar Endang Sari, melalui siaran persnya, Selasa (4/1/2022).