Makassar, IDN Times - Tiga orang pemuda korban penembakan di Jalan Barukang Makasar, resmi melapor secara pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang ditunjuk sebagai penasihat hukum korban.
"Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 5 September 2020," kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa lewat keterangan tertulisnya kepada jurnalis di Makassar, Senin (7/9/2020).
Dalam kasus ini, Propam Polda Sulsel sudah memeriksa 16 petugas polisi yang ada di lokasi kejadian. Satu orang di antaranya, Bripka US, ditahan.
