Makassar, IDN Times - Penghentian penyelidikan kasus tiga anak diperkosa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan hanya satu dari sekian banyak kasus-kasus dugaan kekerasan seksual yang tidak berakhir di pengadilan.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam diskusi publik bertajuk 'Penghentian Penyelidikan Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur : Praktik Pengabaian atas Laporan Korban Kekerasan Seksual di Kepolisian'. Diskusi publik ini diselenggarakan LBH Makassar, Kamis (9/6/2022).
"Kasus Luwu Timur bukanlah satu-satunya. Kasus-kasus yang diadukan ke kepolisian tidak semua berakhir atau bisa diadili. Di catatan Komnas Perempuan, dari keseluruhan kasus itu 30 persen yang diadukan ke kepolisian dan 22 persen yang masuk ke persidangan. Berarti ada 70 persen yang tidak berlanjut," kata Aminah.