Makassar, IDN Times - Oknum aktivis anti korupsi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial M, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi mengaku, penetapan M sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024.
"Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik Kejari Wajo menetapkan saudara M sebagai tersangka," ungkap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).