Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua KY Bahas Penguatan Pengawasan Hakim di Fakultas Hukum Unhas
Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu (30/9/2026). (Dok. Unhas)
  • Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan pengawasan KY berfokus pada perilaku dan etika hakim, bukan mengintervensi putusan perkara, demi menjaga independensi serta martabat peradilan.
  • Abdul Chair mendorong revisi UU Komisi Yudisial dan penegasan kewenangan dengan Mahkamah Agung agar pengawasan hakim, pemantauan persidangan, serta akuntabilitas etik berjalan efektif.
  • FH Unhas menekankan calon penegak hukum perlu menggabungkan independensi dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepekaan keadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga kepercayaan publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan membahas penguatan pengawasan hakim dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). Ia menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan hakim sekaligus memastikan integritas dan pertanggungjawaban etik dalam proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum bertema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Judicial Independence dalam Rangka Good Governance” di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, FH Unhas, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami hubungan antara independensi hakim, pengawasan etik, dan kepercayaan publik terhadap peradilan.

1. Ketua KY tegaskan pengawasan bukan intervensi putusan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu (30/9/2026). (Dok. Unhas)

Abdul Chair Ramadhan menegaskan pengawasan KY ditujukan terhadap perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan perkara. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar independensi hakim tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum.

KY, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Lembaga tersebut tidak semestinya dipandang berhadapan dengan lembaga peradilan karena memiliki peran untuk memastikan kewenangan hakim dijalankan secara bertanggung jawab.

Pengawasan tersebut juga diperlukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dengan demikian, hakim tetap memiliki ruang untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani tanpa mengabaikan standar etik dalam menjalankan profesinya.

2. Dorong revisi UU Komisi Yudisial

Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu (30/9/2026). (Dok. Unhas)

Dalam kuliah umum tersebut, Abdul Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung, khususnya dalam pengawasan hakim. Ia menilai kejelasan kewenangan diperlukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Untuk memperkuat fungsi tersebut, Abdul Chair mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Ia juga menilai perlu ada penguatan pemantauan persidangan serta mekanisme yang dapat mempertemukan judicial independence dengan judicial accountability.

Menurutnya, kemerdekaan hakim tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban etik. Keduanya perlu berjalan beriringan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

3. FH Unhas tekankan integritas calon penegak hukum

Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Darsil Yahya

Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim mengatakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu basis negara hukum. Namun, prinsip tersebut tidak berarti hakim memiliki kebebasan tanpa batas.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” kata Hamzah.

Ia menilai prinsip judicial independence dan judicial accountability tidak perlu dipertentangkan. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas menjadi bagian dari mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Hamzah juga mengingatkan mahasiswa bahwa pendidikan hukum tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca aturan dan menyusun argumentasi. Fakultas hukum juga memiliki tanggung jawab membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral dan kepekaan terhadap keadilan.

Kuliah umum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi mahasiswa untuk menguji berbagai gagasan mengenai kekuasaan kehakiman. Kegiatan ini juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap peradilan turut ditentukan oleh integritas orang-orang yang menjalankan hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article