ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 pasa Pasal 13 dan 14 disebutkan para pelaku akan mendapatkan sanksi dengan tingkatan ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan permohonan maaf tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Sanksi sedang yakni pemberhentian sementara dari jabatan, tanpa mendapat hak jabatan ata Pengurangan hak sebagai mahasiswa berupa skors, pencabutan beasiswa, dan pengurangan hak lain. Sanksi berat yakni pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau pencopotan tetap dari jabatan pendidik tenaga kependidikan atau warga kampus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dari kampus bersangkutan.
Farida sebelumnya mengatakan keputusan sanksi terhadap pelaku akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan kapan.
“Ditunggu saja, secepatnya. Kami akan memberikan akan memberikan rekomendasi terhadap terlapor kepada rektor setelah hasil pemeriksaan hari ini,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (26/06/2024).