Makassar, IDN Times - Tim pendamping hukum pria berinisial N, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Makassar, merespons kabar laporan polisi terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Sebelumnya, N dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN berinsial A. Sementara pelapor adalah S, suami dari perempuan A.
"Bahwa perlu kami menginformasikan bahwa saudara N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Makassar," kata Penasihat Hukum N, Moh Maulana kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (11/10/2021) malam.