Makassar, IDN Times – Kerajaan Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Perda tersebut dinilai menjadi sumber polemik berkepanjangan dan merusak tatanan kelembagaan adat di Kabupaten Gowa.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Kerajaan Gowa mengancam menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 1 Agustus 2026. Aksi itu disebut akan melibatkan pasukan Kerajaan Gowa dan dipusatkan di Kantor DPRD serta Kantor Bupati Gowa.
Peraturan Daerah (Perda) LAD Gowa Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang penataan Lembaga Adat Daerah di Kabupaten Gowa. Aturan ini memicu kontroversi karena menetapkan Bupati Gowa secara otomatis (ex-officio) menjabat sebagai Ketua LAD sekaligus Sombayya (Raja Gowa).
