Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tingggi Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2023), menahan Haris Yasin Limpo, eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar sebagai tersangka kasus korupsi. Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu langsung ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi mengatakan Haris tersangka dalam perkara korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2016-2019. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp20 miliar lebih, tepatnya Rp20.318.619.975.

Dalam kasus ini, Haris Yasin Limpo dalam kapasitas eks Direktur Utama PDAM Makassar periode 2016-2019. Kejati Sulsel menetapkan satu tersangka lain, Irawan Abadi, eks Direktur Keuangan PDAM Makassar.

"HYL dan IA ditetapkan tersangka penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Yudi Triadi pada konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di