[BREAKING] Kejari Tetapkan Ketua KONI Makassar Tersangka Korupsi Dana Hibah

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka kasus dugaan penyelewangan dana hibah Koni Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Pantuan IDN Times, Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar menggunakan rompi merah dan tangan terborgol dengan dikawal tim penyidik Kejari Makassar, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.
"Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar di Lobi Kantor Kejari Makassar.
Selain Ahmad Susanto, dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.
Usai ditetapkan tersangka, Ahmad Susanto langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dan langsung dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar
Diketahui, dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dikelola oleh KONI Makassar periode 2022-2023 sekitar Rp60 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar yang terletak di Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (14/10/2024) siang.
Penggeladahan yang dilakukan Kejari Makassar berkaitan dengan kegiatan penyidikan terkait penyimpangan dana Hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Pantauan IDN Times di Kejari Makassar, penyidik membawa satu buah map berisi kertas dokumen, tiga buah layar komputer merek Apple dan dua kotak besar warna putih oranye dan hitam yang bertuliskan "Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah KONI Kota
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan proses penggeledahan dimulai pukul 10.30 Wita hingga tinggalkan kantor KONI pada pukul 12. 30 Wita.
"Jadi kegiatan hari ini adalah kegiatan pro justitia yang kami laksanakan di kantor KONI Makassar," kata Andi Alamsyah kepada awak media di Kantor Kejari Makassar, Senin.
Alamsyah menuturkan, saat penggeledahan pihaknya menyita beberapa dokumen yang dianggap berhubungan atau dapat membuat terang perkara penyimpangan dana hibah KONI Makassar.
"Selain dokumen, teman-teman penyidik juga membawa 3 buah PC dari Kantor KONI Makassar," ujarnya.