Makassar, IDN Times - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial J (35) oleh suaminya yang berinisial H (43) pada 2018 lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 9 saksi dan tersangka pada kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa merupakan keluarga, masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersebut, serta orang yang pernah mengontrak rumah tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib, mengatakan dari pemeriksaan terhadap tersangka dan berdasarkan digital forensik, terungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada 2017.
"Kita temukan bahwa kejadian tersebut itu terjadi pada bulan Agustus 2017 berdasarkan dari konfrontir kemudian ada dari digital forensik," kata Ngajib, Selasa (16/4/2024).
