Makassar, IDN Times - Jajaran Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah merampungkan berkas perkara belasan anggota polisi dalam peristiwa penembakan tiga orang warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Dari 16 yang diperiksa, empat di antaranya dinyatakan tidak menyalahi aturan. "Ada 12 anggota yang dianggap menyalahi prosedur saat tugas," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, kepada jurnalis, Senin (21/9/2020).
