Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka baru dalam rangkaian kasus pengeroyokan terhadap seorang guru SD Inpres Pa'bangngiang di Kecamatan Somba Opu, Rabu (4/9) lalu. Dia adalah RA alias Daeng Tongji, 43 tahun, ibu salah seorang murid di SD setempat.
RA diketahui sebagai ibu dari dua wanita bersaudara yang lebih dulu ditetapkan Polisi sebagai tersangka, yakni NV (20) dan APR (17). Dua bersaudara itu disangkakan terhadap penganiayaan guru, sedangkan sang ibu jadi tersangka karena penganiayaan terhadap murid SD berinisial MFA (11).
"Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).