Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, resmi memvonis bersalah M Sabri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018.
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar itu dijatuhi hukuman kurangan penjara selama lima tahun. Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Daniel Pratu, dalam persidangan, Selasa (21/1) petang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa," kata Daniel membacakan vonis tersebut.