Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan pemasukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan dari Samarinda, Kalimantan Timur. (Dok. Karantina Sulsel)
  • Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan 18 burung serindit Kalimantan dari Samarinda di Pelabuhan Parepare, setelah menerima informasi masyarakat dan memeriksa penumpang KM Prince Soyya.

  • Burung ditemukan dalam bingkisan plastik hitam tanpa dilaporkan ke karantina serta tanpa dokumen kesehatan dari daerah asal, sehingga seluruhnya ditahan untuk penanganan lebih lanjut.

  • Sebanyak 18 burung diserahkan kepada BKSDA Wilayah II Parepare; Karantina Sulsel mengingatkan pengiriman hewan antardaerah wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, baru-baru ini menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung serindit Kalimantan dari Samarinda, Kalimantan Timur. Belasan burung tersebut ditemukan saat petugas memantau kedatangan kapal di Pelabuhan Parepare.

Burung-burung itu dibawa menggunakan KM Prince Soyya. Petugas menemukannya dalam bingkisan yang terbungkus plastik hitam dan dibawa seorang penumpang saat turun dari kapal.

Pengawasan dilakukan setelah Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya burung yang dibawa melalui jalur laut. Petugas kemudian memeriksa barang bawaan penumpang ketika kapal tiba hingga malam hari.

1. Burung dibawa tanpa dokumen kesehatan

Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan pemasukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan dari Samarinda, Kalimantan Timur. (Dok. Karantina Sulsel)

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan. Seluruhnya tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.

Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, petugas menahan seluruh burung untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, terutama melalui jalur transportasi laut.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar Sitti dalam siaran pers, Jumat (6/11/2026).

2. Perdagangan burung serindit diatur CITES

ilustrasi burung serindit (commons.wikimedia/Swardeepak)

Selain wajib memenuhi ketentuan karantina, perdagangan beberapa jenis burung serindit juga diatur melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Salah satu spesies yang masuk Appendix II CITES adalah serindit melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot. Kategori ini memuat spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam.

Pencantuman dalam Appendix II tidak berarti seluruh perdagangan spesies tersebut dilarang. Namun, kegiatan perdagangannya harus memenuhi ketentuan dan dokumen perizinan yang berlaku.

3. Pengiriman hewan lintas daerah harus dilengkapi dokumen

Ilustrasi pengungkapan kasus penyelundupan satwa. (Dok.IDN Times/Karantina Bali)

Sitti mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah dan memastikan dokumen persyaratannya lengkap. “Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Sebanyak 18 ekor burung yang diamankan selanjutnya telah diserahterimakan kepada BKSDA Wilayah II Parepare untuk penanganan sesuai kewenangannya.

Karantina Sulsel juga mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan tersebut untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article