Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Andarias mengatakan, Bawaslu selaku penyelenggara pengawasan Pemilu akan mengawasi praktik kampanye di fasilitas pendidikan. Apalagi jika kampanye digelar di sekolah dan kampus negeri yang dihuni aparatur sipil negara (ASN).
"Apakah mungkin di kampus tidak ada ASN? Ini pertanyaan. Kami ini menunggu di ujung, (bagaimana menjaga) netralitas ASN ketika pelaksanaan kampanye, yang turut serta," kata Andarias Duma pada Workshop Pengawasan Partisipatif untuk Sukses Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sulsel di Claro Hotel Makassar, Jumat (25/8/2023).