Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto membolehkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid. Tapi, dengan catatan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, jemaah akan dipisah menurut status vaksinasi. Jemaah yang telah divaksinasi ataupun penyintas COVID-19 boleh salat di dalam masjid, sedangkan jemaah yang belum divaksinasi harus salat di luar ruangan atau di halaman masjid.
"Bagi orang yang belum divaksin, karena itu kan udara lua, mereka butuhkan yang lebih cair," kata Danny, Rabu (31/3/2021).
