Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah membentuk tim gabungan untuk pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum pembatasan perjalanan orang baik di darat, laut, dan udara.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Gugus Tugas RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Syarat yang Diperbolehkaan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Plt Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan tim gabungan ini terdiri dari tim pengarah yang diketuai Gubernur Sulsel, Wakil Gubernur Sulsel, dan jajaran Forkopimda lainnya. Kemudian tim pelaksana diketuai oleh Asisten I, Ketua I Karops Polda Sulsel, Ketua II Kadis Perhubungan, Ketua 3 Satpol PP dan seterusnya. Selain itu, dibentuk pula satgas transportasi laut, trasnportasi darat, dan transportasi udara.
"Fungsi dan tugas utama tim gabungan ini adalah bagaimana melakukan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum bagi setiap pelanggar yang masuk ke wilayah baik di darat, laut dan udara," kata Arafah, Minggu (17/5).
