Makassar, IDN Times - Mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Asmara Hady, menghadapi tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Selain itu terdakwa dituntut denda Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan.