Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - Mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Asmara Hady, menghadapi tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Selain itu terdakwa dituntut denda Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan.

1. JPU juga tuntut uang pengganti Rp806 juta

ilustrasi hukum (dok. IDN Times)

"Kami meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (21/3/2025).

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp806.864.500. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang.

"Jika masih kurang, Asmara Hady harus menjalani tambahan hukuman empat tahun tiga bulan penjara," ucapnya.

2. Skema korupsi dalam proyek fiktif

Editorial Team