Gorontalo, IDN Times - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dilaporkan ke polisi karena dianggap menyalahi imbauan untuk tidak menggelar kegiatan yang mendatangkan banyak orang, di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Rusli sebelumnya membagikan sembako kepada pengemudi bentor pada Senin (7/4) lalu.
Laporan terhadap Gubernur Gorontalo yang dilayangkan seorang warga bernama Alyun Hasan Hippy ke Polda Gorontalo itu, tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Alyun menilai Rusli tidak patuh atau melanggar protokol kesehatan dalam menangani COVID-19.
“Upaya bagi-bagi sembako oleh pemerintah di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo itu kita anggap sebagai perbuatan yang tidak patuh,” ujar Alyun saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (20/4).
Selain itu, Alyun menganggap Gubernur Gorontalo telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.
“Bagaimana bisa, beliau Gubernur memberikan maklumat agar melakukan pola hidup sehat, menghindari kerumunan massa yang banyak. Tapi beliau malah melakukan sendiri hal-hal yang dilarang,” kata Alyun yang juga Anggota Keluarga Besar Purnawirawan Polri.
