Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Petugas haji mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umroh (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
  • Kemenhaj membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah 1448 H/2027 untuk bidang Pelayanan Umum dan Kesehatan pada 5–10 November 2026, termasuk di Sulawesi Selatan.
  • Pelamar wajib Muslim dan menyiapkan KTP, ijazah, rekomendasi kepala daerah, surat sehat, serta SKCK bagi non-ASN; Pelayanan Umum mensyaratkan usia 30–55 tahun dan minimal S1.
  • Tes CAT dijadwalkan 14 November 2026, dengan pengumuman 16 November; Kemenhaj menegaskan seleksi berlangsung objektif, transparan, dan mengacu pada Kepmen Nomor 78 Tahun 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas, termasuk untuk wilayah provinsi Sulawesi Selatan berlangsung mulai 5 hingga 10 November 2026.

Seleksi ini terbuka untuk dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kualifikasi usia maupun pendidikan sesuai bidang yang dipilih.

“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” kata Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (6/11/2026).

1. Syarat administrasi calon Petugas Haji Daerah 2027

Petugas haji membantu lansia mempersiapkan dokumen sebelum proses imigrasi di Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz, Madinah (16/06/2026)

Kemenhaj menetapkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan calon peserta seleksi PHD. Persyaratan administrasi tersebut meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Ijazah pendidikan terakhir.

  • Surat rekomendasi kepala daerah.

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Selain kelengkapan dokumen tersebut, calon peserta juga wajib beragama Islam. Persyaratan usia dan pendidikan dibedakan berdasarkan bidang pelayanan yang dipilih.

2. Batas usia dan pendidikan calon petugas haji

Kepala kloter dan kepala rombongan jamaah haji Embarkasi Yogyakarta kloter pertama tiba di Hotel Al Asalah Al Baqiya, Misfalah, Makkah. Mereka menerima kunci kamar dari petugas haji bagian akomodasi sebagai bagian dari proses penempatan jamaah di hotel tersebut. (Dok. MCH)

Untuk bidang Pelayanan Umum, calon peserta harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Kualifikasi pendidikannya paling rendah sarjana (S1) atau sederajat.

Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan harus berusia 27–55 tahun. Persyaratan pendidikan khusus untuk bidang ini tidak dirinci dalam keterangan Kemenhaj yang disampaikan.

Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Puji juga mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan dukungan anggaran bagi petugas yang terpilih, termasuk biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.

3. Jadwal tes CAT dan pengumuman seleksi PHD 2027

Para petugas haji berfoto bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah (Dok. Media Center Haji)

Setelah masa pendaftaran berakhir, calon peserta akan mengikuti tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 16 November 2026.

Kemenhaj memastikan proses seleksi dilakukan secara terbuka. Hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.

Hal serupa berlaku untuk rekapitulasi hasil tes CAT. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.

Seluruh tahapan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.

Kemenhaj mengimbau calon peserta mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Curated For You

Editorial Team

Related Article