Masyarakat di sekitar TPA Tamangapa memprotes rencana Pemerintah Kota membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di wilayah lain. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Usman menjelaskan ada banyak peraturan yang menunjukkan bahwa PSEL lebih cocok dibangun di Tamangapa. Untuk itu, warga memilih bertahan dan meminta kompensasi yang selama ini tidak mereka rasakan.
Dengan adanya PSEL, warga berharap bisa membawa keuntungan untuk mereka. Pasalnya, selama 30 tahun, mereka tidak pernah mendapatkan ganti rugi atas lahan yang tertimbun sampah di TPA Tamangapa. Belum lagi, bau busuk yang dirasakan selama ini.
"Karena dari peraturan-peraturan juga, dari undang-undang juga yang tertulis dari ada beberapa di sini poin-poin semua regulasinya cocoknya berada di lokasi Tamangapa," kata Usman.
Beberapa peraturan yang dianggap memenuhi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang RTRW Provinsi (2022- 2024). Lalu, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang RTRW Kota Makassar (2015-2034). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Proyek Strategi nasional.