Makassar, IDN Times - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan pada Senin (26/10/2026), setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik Kortastipidkor Polri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026," kata Ahmad Yusuf Afandi, di Mapolda Sulsel Senin (26/10/2026).
