Makassar, IDN Times - Setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), HS, 25 tahun, akhirnya ditangkap. Pelariannya berakhir di tangan petugas Resmob Polsek Bontoala Makassar, Sulawesi Selatan.
HS dikejak sejak April 2020 lalu, setelah diduga terlibat tindak pidana. Polisi menyebutnya sebagai pelaku begal terhadap pengemudi ojek daring.
"Yang bersangkuta adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada ojek online," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bontoala Iptu Robert Hariyanto Siga, Sabtu (6/3/2021).