Makassar, IDN Times - Penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang dinilai belum otomatis mengarah pada pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah. Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, mengatakan proses menuju pemberhentian masih panjang dan harus melalui sejumlah tahapan konstitusional.
Lukman menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hasil hak angket hanya menjadi pintu awal untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.
"Kalau kita sebetulnya bisa menjadi itu pintu masuk ke ujian proses pemberhentian. Karena kalau hak angket ini, kan, butuh penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan. Tapi tentunya jalannya masih panjang," kata Lukman kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).
