Makassar, IDN Times - Pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Makassar mulai mendalami kasus caleg DPR RI, Syarifuddin Dg. Punna yang diduga bagi-bagi uang ke masyarakat.
"Kita (Bawaslu) masih mengkaji dengan kepolisian dan kejaksaan sentra Gakumdu. Jadi belum pemeriksaan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno kepada IDN Times Sulsel, Kamis (8/2/2024).
Diketahui, Selasa pagi (6/2/2024), Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat pleno menyikapi tindakan Syarifuddin, kader Parati Demokrat, yang viral karena bagi-bagi uang di Pantai Losari, Makassar, Sabtu (3/2/2024).
Hasil rapat pleno tersebut, Bawaslu Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait Pemilu. Kasus ini lalu dilimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk diproses.
