Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk kesekian kalinya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Dalam surat tersebut, pemkot menekankan penutupan sementara fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai 23 Februari - 9 Maret 2021.
Masih seperti sebelumnya, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA.
