Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komjen Pol (purn) Ari Dono Sukmanto, eks Wakapolri (batik coklat) saat diperiksa oleh Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Eks Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Ari Dono Sukamto hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat Paniai, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022).

Pada sidang itu, Ari Dono dicecar majelis hakim soal fungsi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang turun ke Paniai, Papua, usai kejadian penembakan berujung tewasnya warga sipil pada 8 Desember 2014. Ari Dono berperan sebagai ketua TGPF.

"Apakah tim investigasi terpadu yang ke Paniai hanya pemanis saja atau memang tim yang gagal memahami tugasnya?" pertanyaan majelis hakim. Pertanyaan itu diajukan karena menurut pengakuan saksi di persidangan sebelumnya, hasil investigasi tidak menemukan pelaku penembakan.

"Karena dari empat poin ini ada selalu penyelidikan dan penyidikan dan seterusnya. Selain poin yang pertama untuk menemukan pelaku penembakan dan pelaku pengrusakan selanjutnya di proses sesuai hukum berlaku, ada selalu kata penyelidikan dan penyidikan, makanya tidak tahu pelakunya," kata majelis hakim dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

1. Hakim bingung dengan cara kerja TGPF

Tangkapan layar saat enam anggota TNI dan Polri hadir sebagai saksi di sidang HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Hakim mempertanyakan kinerja TGPF yang tidak mengumpulkan fakta lebih lengkap saat menyelidiki kasus Paniai. Jika TGPF hanya diutus Mabes Polri untuk mencari fakta keterlibatan Polri menembak, itu dimaklumi. Namun nyatanya, tim juga beranggotakan petugas dari instansi lain seperti TNI.

"Kalau ini bentukan Polri saya maklum karena tidak bisa masuk (memeriksa) TNI. Tapi ini (TGPF) ada gabungan TNI-Polri, mestinya (pengumpulan fakta) ini bisa lebih luas," ucap hakim.

Hakim menyatakan bingung dengan hasil penelusuran TGPF. Sebab menurut laporan, tidak diketahui proyektil peluru yang menewaskan korban dari senjata siapa.

2. Ari Dono sebut memeriksa 59 saksi di Paniai

Editorial Team

Tonton lebih seru di