Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Bitung, 26 Orang Dilarang ke Luar Negeri

-
Kantor DPRD Bitung di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. IDNTimes/Istimewa
Intinya sih...
  • Kejari Bitung masih selidiki dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2022-2023
  • Sebanyak 46 saksi diperiksa, 26 di antaranya dicekal ke luar negeri
  • Dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 19.000.000.000

Manado, IDN Times – Kejaksaan Negeri Bitung tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2022-2023. Dari penyelidikan, 26 orang dicegah ke luar negeri.

Rinciannya adalah 17 anggota DPRD Bitung periode 2019-2024 dan 9 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Bitung. Setengah dari anggota DPRD Bitung tersebut terpilih kembali dan menjabat di periode 2025-2029.

“Iya benar. (Permohonan pencegahan) sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan,” ujar Kajari Bitung, Yadyn Palebangan, Rabu (9/7/2025).

1. Terdeteksi di luar negeri

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Pencegahan tersebut hanya berlaku selama 6 bulan. Masa berlakunya bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.

Yadyn menyebut bahwa langkah ini diambil karena ada indikasi sejumlah orang yang berkaitan dengan kasus ini berada di luar negeri. “Ada yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat. Mereka berangkat melalui penerbangan Singapura,” ucap Yadyn.

Sayangnya, Yadyn tak menyebut nama mereka yang berada di luar negeri. Ia hanya meminta mereka segera kembali ke tanah air untuk mempercepat proses pemeriksaan.

2. Tetapkan 3 tersangka pada Juni 2025

-
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2022-2023. Dok. Kejari Bitung

Selain itu, Kejari Bitung juga telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tindakan yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi ini. Mereka adalah ASN Sekretariat DPRD Bitung berinisial JM, CA, dan MT.

Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung. “Iya, sudah masuk sejak Kamis, 19 Juni 2025,” kata Kalapas Bitung Edi Kuhen.

Sejauh ini, Kejari Bitung telah memeriksa kurang lebih 46 saksi yang merupakan anggota DPRD Bitung periode 2019-2024, Sekretariat DPRD Bitung, dan pihak ketiga seperti hotel dan agen perjalanan. Kini, Kejari Bitung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara di Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) Sulut.

3. Dugaan perjalanan fiktif

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 19.000.000.000 pada 2022-2023. Modusnya adalah memanipulasi durasi perjalanan, menggunakan akomodasi melebihi pagu, hingga perjalanan fiktif.

Perjalanan tersebut diduga dilakukan ke sejumlah daerah yaitu, Bali, Bandung, Bogor, Gorontalo, Makassar, hingga Raja Ampat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us