Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Remaja Penganiaya Bocah di Takalar Ditetapkan Tersangka

Dua Remaja Penganiaya Bocah di Takalar Ditetapkan Tersangka
Salah satu tersangka penganiaya bocah 11 tahun di Takalar/Humas Polres Takalar
Intinya Sih
  • Polres Takalar menetapkan 2 remaja sebagai tersangka penganiayaan terhadap bocah yang dituduh mencuri minuman kemasan Pop Ice
  • Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur
  • Pelaku AW menuding korban telah mengambil minuman dari warung milik orangtuanya, yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Polres Takalar akhirnya menetapkan dua remaja sebagai tersangka penganiayaan bocah, yang ditendang hingga terlempar ke sawah setelah dituduh mencuri minuman kemasan Pop Ice.

Dua tersangka yakni AW (18) dan HS (16), saat ini telah ditahan di Polres Takalar. Mereka ditangkap polisi tidak lama usai videonya viral. Namun hanya AW yang dihadirkan di hadapan awak media, sementara H tidak, karena masih di bawah umur.

1. Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum atau pengeroyokan," ujar Hatta saat ekspose di Kantor Polres Takalar, Selasa (25/3/2025).

2. Korban dituduh mencuri minuman es

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Hatta menjelaskan bahwa kekerasan tersebut bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban. Pelaku AW menuding korban telah mengambil minuman dari warung milik orangtuanya.

"Jadi, pelaku AW awalnya menuduh korban mengambil minuman di warungnya mamanya (milik orang tua pelaku AW). Dengan dasar itu dia panggil ini anak dan terjadi kekerasan di situ," ungkapnya.

3. Video penganiayaan viral di medsos

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, bocah 11 tahun berinisial MY, warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dianiaya oleh dua remaja yang merupakan tetangganya sendiri.

Video penganiayaan yang dialami korban viral setelah tersebar luas di media sosial (medsos), seperti Facebook, Instagram, serta WhatsApp. Dalam video berdurasi 45 detik tersebut tampak empat remaja membawa korban ke area persawahan dekat sebuah perumahan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More