Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pengacara Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Rekan Sejawat di Manado

Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Dua pengacara di Manado menjadi tersangka pemerkosaan terhadap rekan sesama pengacara.
  • Peristiwa terjadi pada 7 Juni 2024 dan kedua tersangka baru ditahan setahun setelah kejadian.
  • Korban yang baru dalam profesi pengacara dirayu untuk bertemu, lalu diperkosa saat tak sadarkan diri setelah minum miras.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDN Times – Dua pengacara menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang juga merupakan seorang pengacara di Kota Manado, Sulawesi Utara. Tersangka berinisial JT ditahan Kejari Sulut pada Kamis, 15 Mei 2025 sedangkan AT baru ditahan Selasa (27/5/2025) malam.

“AT baru ditahan malam ini karena sempat sakit dan opname di RSUD ODSK,” ujar Kasi Pidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie.

Rupanya AT dan JT baru ditetapkan sebagai tersangka setelah satu tahun kejadian. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 7 Juni 2024.

1.AT sakit jantung

Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/SAvi
Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/SAvi

AT diketahui sempat dirawat selama beberapa hari di RSUD ODSK. “Informasi yang kami dapat yang bersangkutan sakit jantung,” tutur Taufiq.

Pihaknya pun bakal segera menyerahkan berkas ke pengadilan. Taufiq berjanji pihaknya bakal terbuka.

“Masyarakat bisa mengawal kasus ini terus, kami selalu terbuka,” tambah Taufiq.

2.Kronologi kejadian

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa berawal dari korban berinisial LI (39) yang diajak bertemu AT dan JT untuk membahas sebuah kasus. Saat itu, LI merupakan pengacara baru.

LI pun menerima ajakan AT dan JT untuk bertemu di sebuah rumah makan di Kawasan Megamas Manado. LI datang bersama anaknya.

Setelahnya, mereka justru pergi ke sebuah pub yang masih berada di Megamas. Di sana, korban yang sudah merasakan kejanggalan meminta anaknya menunggu di mobil.

3.Dibawa ke penginapan

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika di pub tersebut, LI, tersangka, dan sejumlah orang mengonsumsi miras. LI mengaku baru beberapa kali menenggak minuman dirinya sudah tak sadarkan diri.

“Padahal bukan hanya sekali ini saja korban pernah minum. Tapi anehnya baru 3 kali minum sudah tak sadar,” ujar pengacara korban, Alfianus Boham.

Saat itulah LI dibawa dua pelaku ke sebuah penginapan di Jalan Sea, Kecamatan Malalayang. Di sana, AT dan JT memperkosa korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us