Dua Pemuda Makassar Ditangkap Diduga Perkosa Pelajar 15 Tahun di Gowa

- Tim Resmob Polres Gowa menangkap dua pemuda asal Makassar, RA (19) dan DU (22), karena diduga memperkosa seorang pelajar NNA (15) di bawah pengaruh minum keras.
- Pelaku mengajak korban ke rumah keluarganya dengan sepeda motor, lalu memaksa korban melepas pakaiannya setelah pesta miras di ruang tamu.
- Korban melapor ke Polres Gowa dan kedua pelaku ditangkap, dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polres Gowa menangkap dua pemuda asal Makassar, masing-masing berinisial RA (19) dan DU (22), usai diduga memperkosa seorang pelajar inisial NNA (15). Pelaku melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minum keras (miras).
Aksi bejat pelaku terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Jalan BTN Rahmat Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian mengatakan, pelaku RA awalnya mengajak korban ke rumah keluarganya dengan menggunakan sepeda motor.
Sempat melawan tapi tak berdaya

Saat tiba di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah dan beristirahat di kamar.
Beberapa jam kemudian, datang empat teman pelaku lainnya dan melakukan pesta miras di ruang tamu.
"Dalam kondisi mabuk, pelaku RA masuk ke kamar dan memaksa korban melepas pakaiannya, sempat melawan dan mengalami luka cakaran di leher, namun akhirnya tak berdaya," ucap Alfian, Selasa (3/6/2025).
Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/583/V/2025/SPKT/Polres Gowa.Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/5/2025) dini hari di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar.
Terancam 15 tahun penjara

Saat diinterogasi pelaku RA mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dengan korban. Sementara DU, yang turut mengantar korban ke lokasi, mengaku telah memegang tangan dan meremas payudara korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.