Makassar, IDN Times - Tim Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Makassar menangkap dua pelajar terkait kasus prostitusi. Mereka diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menawarkan anak berusia 13 tahun sebagai pekerja seks di media sosial.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, dua pelajar itu masing-masing laki-laki berusia 16 tahun dan perempuan 14 tahun. Polisi turut menangkap satu orang dewasa bernama Wahyu Prasetyo (26).
"Ada tiga orang yang diamankan, dua orang berstatus pelajar dan satunya lagi dewasa. Kasus ditangani pihak PPA (perlindungan perempuan anak)," kata AKBP Ridwan kepada IDN Times Sulsel, Rabu (4/10/2023).
