Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPRD Gowa Terima Laporan Pansus Hak Angket, Rekomendasikan Lanjut
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan laporannya dalam Sidang Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)
  • DPRD Gowa menerima laporan akhir Pansus Hak Angket yang menyelidiki tiga objek terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam, penghentian beasiswa S3, dan pelanggaran etika Bupati Gowa.
  • Pansus menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi, dugaan korupsi Rp600 juta, serta perbuatan tercela yang berdampak pada integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.
  • Pansus merekomendasikan DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat dan menyerahkan temuan ke aparat hukum, sambil meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN TimesDPRD Kabupaten Gowa menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama sekitar dua bulan terhadap tiga objek hak angket yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gowa Muhammad Fahmi Adam. Selain mendengarkan penyampaian laporan hasil penyelidikan oleh Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila, agenda juga diisi dengan penyerahan laporan dan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen hasil penyelidikan. Di akhir rapat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan menerima laporan Pansus Hak Angket sebagai dasar tahapan kelembagaan berikutnya.

Hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mulai bergulir pada Mei 2026. Saat itu, sebanyak 40 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi menyetujui penggunaan hak angket dalam rapat paripurna sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Setelah hak angket disetujui, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diberi waktu bekerja selama 60 hari. Selama proses penyelidikan, pansus memanggil puluhan saksi, meminta dokumen dari berbagai pihak, menghadirkan ahli hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana, serta meminta klarifikasi langsung dari Bupati Gowa.

1. Dugaan hubungan terlarang Husniah jadi salah satu objek penyelidikan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Tiga objek penyelidikan yang ditetapkan DPRD meliputi dugaan penyimpangan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penghentian program beasiswa S3 doktoral atas nama Risqila, serta dugaan perbuatan tercela, pelanggaran etika penyelenggara negara, dan pelanggaran sumpah serta janji jabatan Bupati Gowa yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Objek penyelidikan ketiga menjadi salah satu materi yang paling banyak menyita perhatian publik. Persoalan itu bermula dari mencuatnya dugaan hubungan pribadi antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Suami Husniah, Khaerul Aco, saat hadir sebagai saksi pada sidang pansus hak angket, secara terbuka mengungkap dugaan perselingkuhan istrinya. Dalam perkembangan penyelidikan, Pansus juga menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan hubungan tersebut.

DPRD Gowa menegaskan objek penyelidikan bukan semata menyangkut kehidupan pribadi kepala daerah. Menurut pansus, dugaan hubungan tersebut ditelusuri karena diduga berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dugaan adanya pengaruh pihak yang tidak memiliki jabatan formal terhadap proses pengambilan kebijakan, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, pelibatan aparatur sipil negara, serta tata kelola pemerintahan.

Bupati Husniah pernah memenuhi panggilan pansus untuk memberikan klarifikasi, namun meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh pertanyaan anggota pansus selesai diajukan.

2. Pansus menyimpulkan terdapat indikasi kuat pada tiga objek penyelidikan

Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa Kasim Sila menyampaikan laporannya dalam Sidang Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila mengatakan kesimpulan akhir disusun berdasarkan persesuaian alat bukti, dokumen keuangan, dokumen lainnya, serta keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di bawah sumpah.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti mutlak, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya yang menjadi alat bukti, serta adanya kesaksian beberapa pihak di bawah sumpah, Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan ini menyampaikan kesimpulan kepada sidang paripurna," kata Kasim, dalam sidang paripurna yang disiarkan langsung kanal YouTube DPRD Gowa.

Dalam laporan tersebut, pansus menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi tindak pidana korupsi berupa kickback atau fee sebesar Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat Bupati Gowa. Pansus juga menyimpulkan terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa dokumen dalam penghentian program beasiswa S3 doktoral atas nama Risqila.

Sementara pada objek penyelidikan ketiga, pansus menyatakan terdapat indikasi kuat adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan kepala daerah yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurut pansus, rangkaian fakta yang ditemukan menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi dipandang hanya sebagai urusan pribadi, tetapi telah memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

3. DPRD direkomendasikan menggunakan hak menyatakan pendapat

Rapat paripurna DPRD Gowa menyepakati usulan Hak Angket terkait dugaan skandal yang menyeret nama Bupati Gowa. (Dok.IDN Times/Istimewa).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus Hak Angket menyampaikan delapan rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Rekomendasi pertama menyatakan penyelidikan telah menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan, tertib administrasi pemerintahan, integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Pansus kemudian merekomendasikan agar DPRD Gowa menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Menurut pansus, rangkaian fakta pada ketiga objek penyelidikan telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum yang memadai bagi DPRD untuk membentuk pendapat kelembagaan mengenai pelaksanaan sumpah jabatan, integritas, serta tanggung jawab kepala daerah.

Selain itu, pansus merekomendasikan agar fakta, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan komitmen fee serta transfer dana Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangannya. Pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa, memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan pemerintahan, menata penggunaan rumah jabatan, fasilitas pemerintah daerah, perjalanan dinas, serta memastikan tidak ada pengaruh informal dari pihak yang tidak memiliki jabatan, tugas, fungsi, maupun kewenangan dalam struktur pemerintahan.

Secara khusus, pansus juga merekomendasikan agar Bupati Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa menjamin adanya batas yang tegas antara kepentingan pribadi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut pansus, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga tertib kewenangan, independensi aparatur, serta sistem pertanggungjawaban pemerintahan.

4. Laporan Pansus diterima seluruh anggota DPRD

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. IDN Times/Darsil Yahya

Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD Gowa Muhammad Fahmi Adam meminta persetujuan forum terhadap laporan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket. "Setelah kita simak dan dengarkan bersama laporan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, maka kami kembalikan kepada anggota DPRD. Apakah laporan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga materi tersebut diterima?" tanya Fahmi Adam.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh anggota DPRD yang hadir. "Diterima!" jawab anggota DPRD dalam rapat paripurna.

Dengan diterimanya laporan Pansus Hak Angket, DPRD Gowa selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan tindak lanjut sesuai rekomendasi pansus, yakni penggunaan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article