Makassar, IDN Times – DPRD Kabupaten Gowa menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama sekitar dua bulan terhadap tiga objek hak angket yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gowa Muhammad Fahmi Adam. Selain mendengarkan penyampaian laporan hasil penyelidikan oleh Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila, agenda juga diisi dengan penyerahan laporan dan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen hasil penyelidikan. Di akhir rapat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan menerima laporan Pansus Hak Angket sebagai dasar tahapan kelembagaan berikutnya.
Hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mulai bergulir pada Mei 2026. Saat itu, sebanyak 40 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi menyetujui penggunaan hak angket dalam rapat paripurna sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setelah hak angket disetujui, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diberi waktu bekerja selama 60 hari. Selama proses penyelidikan, pansus memanggil puluhan saksi, meminta dokumen dari berbagai pihak, menghadirkan ahli hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana, serta meminta klarifikasi langsung dari Bupati Gowa.
