Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi. Hal tersebut berdasarkan keputusan DKPP dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/X/2021.
DKPP menyatakan Ekawaty Dewi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dia diadukan atas tuduhan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada seorang caleg pada pemilu legislatif tahun 2019.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Teguh Prasetyo, saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).