Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan tidak profesional menjalankan tugas.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 ini, akan digelar Jumat, 6 November 2020 pukul 09.00 WITA.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (5/11/2020), mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.