Makassar, IDN Times - Mayor Inf. (Purn) Isak sattu, terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua yang terjadi pada 2014, merespons tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022). Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Saya ini mau menanggapi sedikit. Artinya dakwaan saya ini prematur, dan dipaksakan," kata Isak di hadapan majelis hakim pada sidang, Senin.
Jaksa menganggap Isak Sattu melanggar Pasal 142 Ayat 1 huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terdakwa juga dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h Pasal 40 undang-undang yang sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata jaksa M Ridwan saat membacakan tuntutan, Senin.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai. Kejadaian itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan yang mengakibatkan empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.