Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan, utamanya via transportasi udara. Itu menyusul status PPKM yang semuanya telah menerapkan PPKM Level 2.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah menyebutkan salah satu aturan baru yaitu penumpang pesawat boleh menyertakan surat hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sebelumnya, penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes RT-PCR.
"Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksin kedua. Kalau masih vaksin pertama PCR," kata Arafah di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (8/10/2021).