Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Disdik Sulsel Catat 120 PLT Gantikan Kepala Sekolah yang Mundur
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menghadiri rapat dengar pendapat membahas pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Dinas Pendidikan Sulsel mencatat 120 Plt kini menggantikan kepala SMA dan SMK yang mundur, sambil menunggu pengisian jabatan definitif sesuai aturan kementerian.
  • Iqbal Najamuddin menegaskan pengisian jabatan kepala sekolah wajib melalui sistem KSPSTK dari Kemendikdasmen agar mutasi dan pengangkatan berjalan sesuai mekanisme resmi.
  • Calon kepala sekolah harus terdaftar di data BCKS dan mengikuti seleksi berbasis kompetensi, sementara Disdik masih memetakan guru yang memenuhi kualifikasi untuk posisi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 120 pelaksana tugas (Plt) kini mengisi jabatan kepala SMA dan SMK di Sulsel. Kondisi ini terjadi menyusul pengunduran diri sejumlah kepala sekolah dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penanganan jabatan Plt kepala sekolah tersebut.

"Ini kan banyak yang kami itu di sosial ada 100 lebih Plt ya, 120 Plt. Itu kan bisa Plt mengganti Plt kan enggak masalah sebenarnya," kata Iqbal dalam wawancara, Selasa (23/6/2026).

1. Pengisian kepala sekolah harus mengikuti sistem Kementerian

Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Najamuddin saat konferensi pers terkait SPMB di Kantor Disdik Sulsel, Kamis (23/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Iqbal menjelaskan pengisian jabatan kepala sekolah harus mengikuti sistem yang telah ditetapkan kementerian melalui Direktorat KSPSTK. Semua mutasi dan pengangkatan wajib melalui sistem informasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya mekanisme perencanaan pengisian kepala sekolah, by mutasi multas. Itu sudah diatur oleh kementerian.Itu ada istilahnya sistem informasi KSPSTK. Mekanisme pergantian itu dilakukan oleh sistem itu," katanya.

2. Calon kepala sekolah wajib masuk dalam data BCKS

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Iqbal menambahkan bahwa calon kepala sekolah wajib terdaftar dalam sistem Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Hal tersebut menjadi syarat utama untuk mengikuti proses seleksi jabatan kepala sekolah.

Dia menyebut proses pengisian jabatan nantinya akan melalui sejumlah tahapan, termasuk tes kompetensi dan wawancara. Pemerintah provinsi saat ini masih memetakan guru-guru yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi posisi tersebut.

"Yang boleh bersyarat menjadi kepala sekolah itu yang ada datanya di dalam BCKS. Kita nanti melakukan mekanisme, apakah tesnya nanti ada tes wawancara, mungkin tes kompetensinya," kata Iqbal.

3. Disdik masih memetakan guru yang memenuhi kualifikasi

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin/Ashrawi Muin

Menurut dia, seleksi sebelumnya telah berlangsung. Saat ini, Disdik Sulsel masih menunggu proses lanjutan untuk menilai guru yang memiliki kapabilitas dan kompetensi sesuai standar.

Iqbal menegaskan pengisian jabatan kepala sekolah harus mengikuti sistem yang berlaku. Mekanisme tersebut mencakup proses mutasi dan penempatan yang berbasis data nasional.

"Kita menilai guru-guru yang memang memiliki kapabilitas dan kompetensi memang yang sesuai standar yang diinginkan oleh pimpinan untuk pengganti Plt dan mungkin memutasi yang lain-lain," katanya.

Editorial Team

Related Article