Makassar, IDN Times – Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta pemulihan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah diberhentikan tidak dengan hormat usai menjalani hukuman pidana korupsi. Yusran menilai proses hukum yang menjeratnya sejak 2017 penuh kejanggalan dan tidak berjalan secara adil.
Muhammad Yusran mengungkapkan kasus yang menjeratnya bermula dari dugaan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar. Kasus itu kemudian berujung pada vonis satu tahun penjara dan pemecatan tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.
"Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman," kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.
Surat itu juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Anak Rakyat, Yusran berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemberhentian dirinya sebagai ASN serta memulihkan hak-haknya sebagai seorang pendidik.
