Makassar, IDN Times - Iptu AM, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dia diduga terlibat kasus pelecehan seksual, setelah dilaporkan oleh tiga polisi wanita di tempatnya bekerja.
Selain menanti sanksi dari Propam, Iptu AM juga dicopot dari jabatannya. Dia kini juga tengah menghadapi penyelidikan pidana.
"Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka, dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda sebagai pejabat yang berwenang," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada jurnalis, Selasa (11/8/2020).
