Ekspos hasil tangkapan tersangka teroris di Luwu Timur, di Polsa Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Lebih lanjut kata Ade, khusus untuk MM, 2003 lalu sempat menguji coba senpi bersama tersangka BH alias S, yang juga sudah ditangkap di Jatim. Mereka berlatih menggunakan senpi di sekitar Teluk Bone. 2004, MM berperan sebagai orang yang menyurvei lokasi latihan di sekitar Gunung Patah, kawasan Teluk Bone.
Di tahun yang sama MM juga sempat berlatih di wilayah Walenrang. "Di sana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata M-16 dan revolver. 2006, dia juga membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya di Lutim," imbuh Ade.
Dari situ MU juga sudah mengikuti berbagai pelatihan khusus bersama anggota JI lainnya hingga 2008. Ade menambahkan, belakangan MU dan MM diketahui pernah merencanakan aksi kejahatan. "Untuk aksi perampokan, di mana wilayahnya dan kapan masih didalami oleh tim Densus 88," katanya.
Dalam penangkapan itu petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, dua unit senjata api rakitan dan pabrikan berbagai jenis, detonator, 124 amunisi kaliber 55,6, dan dua pucuk senjata api organik.
Mereka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.